|
Total Users |
 | 371 terdaftar |
 | 0 hari ini |  | 0 pekan ini |  | 6 bulan ini |  | Terakhir: uLieL_yani | |
|
Pengunjung |
|
Ada 1 Tamu Online |
|
|
|
Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Pungkas Tri Baruna |
|
Ditulis Oleh: Administrator
|
|
Kamis, 10 Juli 2008 |
|
Kami Keluarga Besar mercubuana-it.org Turut Berduka Cita atas meninggalnya Pungkas Tri Baruna mahasiswa Mercu Buana di Gunung McKinley Alaska. Semoga Arwah Almarhum diterima disisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran (amin) Be first to comment this article | Views: 172 |
|
|
Ditulis Oleh: Administrator
|
|
Kamis, 05 Juni 2008 |
|
Buat yg gila bola dan Butuh jadwal EURO 2008 silahkan di lihat disini : Silahkan Masuk ke Forum untuk membicarakan seputar EURO 2008 http://forum.mercubuana-it.org/viewtopic.php?t=1508 Be first to comment this article | Views: 972 |
|
|
Ditulis Oleh: Administrator
|
|
Rabu, 04 Juni 2008 |
|
Kami segenap Keluarga Besar Mercubuana-IT mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas meninggalnya 1. Ibunda Syamsir Alam, ST pd tgl. 25 Mei 2008 2. Ayahanda Oktaziska Rahkmatullah, SKom pf Tgl 27 Mei 2008 Semoga Amal Ibadahnya diterima di sisi Allah SWT, dan buat keluarga semoga diberi kesabaran dan ketabahan. (amin) Be first to comment this article | Views: 140 |
|
|
Ditulis Oleh: Administrator
|
|
Selasa, 01 April 2008 |
|
Kemarin tanggal 26 Maret 2008, pakar internet wireless, Onno Purbo, berkunjung ke Universitas Mercu Buana, atas undangan Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom). Workshop Wireless Internet ini merupakan bagian dari IT Week yang diselenggarakan atas kerjasama Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika dan Himpunan Mahasiswa Sistim Informasi. Onno yang gayanya gaul banget tersebut bercerita mengenai perlunya akses internet 24 jam yang murah untuk seluruh rakyat Indonesia. Beliau men-share pengalamannya dalam membuat RT-RW wireless net. Dari mulai nyetting router, access point dan lain sebagainya. Tetapi klimaksnya tentunya pada pembuatan antena dengan cepat. Ada dua macam antena yang dibuatnya, antena bazoka dan antena wajanbolic (seperti tampak pada gambar berikut). 
Nah… sekarang rada teknik nih. Dari hasil pengukuran dengan Netstumbler, didapatkan hasil: -
Hanya USB Wireless card didapatkan sinyal terima sekitar -65 dBm -
Dengan antena basoka sekitar -55 dBm -
dengan antena wajanbolic sekitar -50 dBm Tentunya hasil-hasil di atas hanya kira-kira, karena dibaca dengan agak subjektif dan juga toh netstumbler tidak terlalu akurat. Tapi gak kenapa pokoknya happy dan kita bisa bikin antena dengan gain sekitar 15 dBi (gilaa!) padahal hanya menggunakan penggorengan punya Enyaknya anak2. Di kesempatan datangnya Onno ke Fasilkom ini, saya dan dia sempat pula sharing pengalaman bikin antena, wah… gak nyangka deh Onno mau sharingan Elmu. Insya Allah kita akan keep contact terus, kita mau kembangin macam2 jenis antena yang mudah dibuat dan tentunya so pasti yang muraaah gitu loh…biar semua orang Indonesia bisa menikmati internet 24 jam.
kutipan berita ini diambil dari situs. Bpk. Mudrik Alaydrus (Dekan FASILKOM) http://mudrikalaydrus.wordpress.com/category/news/ Be first to comment this article | Views: 323 |
|
|
Ditulis Oleh: Administrator
|
|
Jumat, 28 Maret 2008 |
RUU Pidana Internet
Senin, 24 Maret 2008
DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya: Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar - Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional. - Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak. - Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak. - Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak. - Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak. - Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah. - Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah. - Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi. Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar - Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya. - Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan. - Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. - Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat. Be first to comment this article | Views: 354 |
|
| | << Awal < Sebelum 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Berikut > Akhir >>
| | Hasil 1 - 6 dari 49 | |
|
|
|
|
|
Komentar Terbaru |
|
Chat Room
|
|
Saran, coba baca dulu tutorialnya.. biar gampang gunainnya.....
|
|
18/10/07 11:39
More...
|
|
By Qnoyyy |
|
|
|